Pemkot Parepare Serahkan SK Pengangkatan PPPK Guru Dan Tenaga Kesehatan

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, PAREPARE– Pemerintah Kota (Pemkot) Parepare melakukan penyerahan Surat Keputusan (SK) pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru dan Tenaga Kesehatan formasi tahun 2023.

Kebutuhan mendesak pengangkatan PPPK dalam jabatan guru dan tenaga kesehatan disebabkan oleh keluhan kekurangan tenaga di daerah tersebut.

Sebanyak 213 PPPK menerima SK Pengangkatan, terdiri dari 54 tenaga kesehatan dan 159 guru atau tenaga pendidik.

SK Pengangkatan PPPK tersebut diserahkan langsung oleh Pelaksana Tugas (Pj) Wali Kota Parepare, Akbar Ali, didampingi Sekretaris Daerah, Husni Syam, dan Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD), Adriani Idrus, di Auditorium Bj Habibie, pada Selasa (2/4/2024).

Akbar Ali menyampaikan ucapan selamat kepada para guru dan tenaga kesehatan yang berhasil melalui proses seleksi hingga menerima SK PPPK, serta mengajak mereka untuk mengabdi kepada pemerintah dan masyarakat.

“Selamat bergabung dalam keluarga besar Pemkot Parepare, jadilah PPPK yang memiliki mental pembaharu dan membawa perubahan ke arah yang lebih baik,” pesannya.

Menurutnya, ASN dan PPPK memiliki kedudukan, tugas, dan tanggung jawab yang setara dalam pelayanan publik. ASN lebih difokuskan pada pembuatan keputusan atau kebijakan melalui posisi manajerial, sementara PPPK fokus pada peningkatan kualitas pelayanan publik dan mendorong percepatan peningkatan profesionalisme serta kinerja instansi pemerintah.

“PPPK memiliki peran dalam menentukan keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan. Sosok PPPK harus memiliki kompetensi, yang diindikasikan dari sikap dan perilakunya yang penuh kesetiaan dan ketaatan kepada negara, bermoral, bermental baik, profesional, sadar akan tanggung jawab sebagai pelayan publik,” jelasnya.(*)

  • Bagikan