"Barang terlarang yang ditemukan berupa, mata gerinda, korek gas , sendok besi dan aluminium, gunting jarum jahit , hanger besi, cermin, kartu joker botol, ikat pinggang, semuanya sudah diamankan dan akan dimusnahkan," ungkap Jayadi.
Terkait barang - barang yang ditemukan pihaknya akan menyampaikan teguran kepada pemiliknya agar barang tersebut tidak dibawa kembali ke dalam rutan.
Terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum HAM Sulsel Liberti Sitinjak mengatakan, isnpeksi mendadak yang dilaksanakan pada Lapas/Rutan secara serentak di wilayah Sulawesi Selatan sesuai instruksi Direktur Jenderal Pemasyarakatan dalam rangka peringatan Hari Bhakti Pemasyarakatan ke 60 Tahun 2024 dengan tema “Pemasyarakatan Berdampak” yang juga dirangkaikan kegiatan Apel Siaga 3 + 1 (Berantas Halinar). (*)