“Makanya sebagai warga yang setiap harinya punya sampah, bayarki retribusi sampahta kalau menurut ta pelayanan sampah selama ini berjalan baik dan maksimal,” harapnya.
Ditempat sama, Muhammad Reza menyampaikan sistem persampahan ini sudah ada sejak dahulu sebelum Perda tersebut lahir dan akan selalu ada di lingkungan masyarakat.
“Karena kita tidak olah dari awal munculnya sampah di rumah tangga dan industri, karena pengelolaan sampah itu sendiri tergantung dari mana asalnya,” terangnya.
Misalnya saja, ada sampah organik atau sampah yang dapat diolah kembali menjadi bibit, kemudian juga ada sampah non-organik yang bisa menjadikan bahan daur ulang bernilai ekonomis.
“Sampah di Makassar itu tergantung masyarakat kita semua, bagaimana cara memilih sampah-sampah agar tidak menghasilkan lebih banyak lagi di TPA Antang dengan cara mengelola atau daur ulang,” ucapnya.
Dirinya juga berharap pemerintah kota Makassar Makassar harus membuka satu lahan pengelolaan sampah dengan cara menggali kemudian sampah yang setiap hari dikumpulkan bisa di pressure.
“Jadi teknisnya itu sampah yang dikumpulkan di press masuk ke dalam tanah. Nah dengan cara begitu agar masyarakat kita bisa mengelola sampah dengan baik,” pungkasnya. (*)