DPRD Makassar akan Panggil Manajemen Mal Panakkukang dan Hotel Myko Terkait Retribusi Sampah

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR – DPRD Kota Makassar akan segera memanggil manajemen Mal Panakkukang (MP) dan Hotel Myko Makassar.

Pemanggilan ini terkait polemik pengelolaan sampah yang tak sesuai aturan.

Anggota Komisi B DPRD Makassar, Azwar, mengatakan, Minggu (7/4/2024), dewan juga akan memanggil sejumlah pihak yang melakukan praktik serupa.

Menurutnya, apa yang dilakukan MP dan Myko merupakan sebuah hal yang tak lazim, karena pusat perbelanjaan terkemuka dan hotel ternama di Makassar itu, hanya membayar retribusi sampah Rp1 juta.

Azwar mengatakan, hal itu perlu dievaluasi.

Informasi retribusi MP dan Myko cuma Rp1 juta sebelumnya diungkapkan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar, Ferdi Mochtar.

Ferdi mengatakan, mestinya pembayaran retribusi MP dan Myko berbeda walaupun berada dalam kawasan yang sama karena manajemennya berbeda.

Diketahui manajamen MP dan Myko melakukan kerja sama dengan pihak ketiga mengelola sampah. Pembuangannya tetap dibawa ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Antang.

Sementara, dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 Kota Makassar, hal itu tidak dibenarkan.

Pengelolaan sampah harus dilakukan pemerintah. Hitungan retribusi dihitung per kubik.

  • Bagikan

Exit mobile version