FAJAR.CO.ID, MAROS - Sekitar 193 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas IIB Maros menerima remisi khusus (RK) Idul Fitri 1445 Hijriah.193 WBP Lapas Kelas IIB Maros Dapat Remisi
Kepala Lapas Maros, Ali imran, mengatakan dari jumlah tersebut satu orang warga binaan langsung bebas usai mendapat remisi.
Potongan masa tahanan untuk 193 warga binaan tersebut berbeda-beda.
"Jadi ada 66 orang dapat remisi 15 hari, 116 orang selama 1 bulan, 8 orang selama 1 bulan 15 hari, dan 3 orang selama 2 bulan,"sebutnya, Senin, 8 April.
Dia menjelaskan kalau ada beberap syarat yang harus dipenuhi narapidana untuk mendapat remisi.
"Pertama syarat administrasi dan subtantif. Syarat administrasi telah berstatus narapidana dan menjalani 6 bulan masa pidana," katanya.
Sedangkan syarat subtantifnya harus berkelakuan baik dan mengikuti program pembinaan di lapas.
Mayoritas penerima remisi adalah narapidana yang terjerat kasus narkotika.
Kasus narkotika sebanyak 68 orang, pelindungan anak 39 orang, pembunuhan 10 orang, penupuan 4 orang, pencurian 24 orang.
Kemudian kasus penganiaanyaan 5 orang, lalu lintas 2 orang, kesehatan 8 orang, ketertiban 9 orang, lain-lain 24 orang. (Rin)