Ironisnya lagi kata dia, pengiklan yang ditertibkan reklamenya ini bukanlah perusahaan baru. Tapi mereka memang sudah tahu kalau pemasangan reklame itu harus berizin di Bapenda dan berbayar.
"Besaran pajak reklame yang harus dibayar perusahaan cukup terjangkau, hanya sekitar Rp200 ribu per dua minggu. Jadi kalau mereka memasang tanpa membayar pajak kita bisa kehilangan sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD),"jelasnya.
Dia menambahkan kalau reklame atau spanduk yang ditertibkan ini disimpan di kantor sambil menunggu pemiliknya datang.
"Jadi kalau mau dipasang kembali kita akan minta untuk dibayarkan dulu,"tegasnya.
Dia juga mengimbau agar pihak perusahaan tak lagi memanfaatkan momen libur Idulfitri dengan memasang reklame dan spanduk yang tak berizin dan berbayar.(rin)