FAJAR.CO.ID, MAKASSAR - Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan Yudi Sudeno mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengusulkan 5748 orang Warga Binaan untuk mendapatkan remisi Idul Fitri 1445H/2024.
“Warga Binaan yang diusulkan berasal dari 25 Lapas/Rutan di Wilayah Kerja kanwil Kemenkumham Sulsel,” ucap Yudi Suseno dalam keterangannya, Minggu malam(8/4).
“Mereka yang diusulkan dibagi dalam dua kategori. Yakni, remisi khusus I (RK I) berupa pemotongan masa tahanan dan remisi khusus II (RK II) atau langsung bebas,” lanjut Yudi dalam keterangannya.
Lebih lanjut disampaikan oleh Kadivpas Yudi Suseno, Warga Binaan yang diusulkan mendapatkan remisi pada momentum Idul Fitri 1445 H ini, semuanya telah memenuhi syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan sesuai dengan mekanisme dan prosedur peraturan yang berlaku.
“Usulan remisi Idul Fitri tersebut telah disampaikan kepada Direktur Jenderal Pemasyarakatan di Jakarta. Yang diusulkan merupakan warga binaan yang telah memenuhi syarat, seperti berkelakuan baik, telah mengikuti pembinaan sudah menjalani pidana minimal 6 bulan dan lainnya,” terang Yudi Suseno
Adapun dari 5748 warga binaan yang diusulkan, Lapas Kelas I Makassar terbanyak diusulkan dengan jumlah sebanyak 779 orang, menyusul Lapas Kelas IIA Palopo sebanyak 516 warga binaan.
Selanjutnya, Lapas Narkotika Kelas IIA Sungguminasa sebanyak 439 warga binaan dan Lapas Kelas IIB Takalar sebanyak 419 warga binaan.
“Sementara Lapas/Rutan lainnya yang tersebar di seluruh wilayah Sulawesi Selatan mengusulkan warga binaan penerima remisi dibawah 400 orang,” ujar Yudi Suseno.