Adapun warga binaan yang menerima remisi terdiri dari Remisi Khusus (RK) I dan Remisi Khusus (RK) II. Dimana terdapat 5917 warga binaan yang mendapatkan RK I dan 14 warga binaan yang mendapatkan RK. II ataupun langsung bebas
Menurut Liberti Sitinjak, Warga Binaan Terbanyak yang memperoleh remisi berada di Lapas Kelas I Makassar dengan jumlah 779 orang warga binaan.
Selanjutnya Kakanwil Menyampaikan, hingga April 2024 ini jumlah penghuni Lapas dan Rutan se Sulawesi Selatan sebanyak 11.159 orang dengan rincian 7.969 narapidana dan 3.190 Tahanan.
Terakhir pada kesempatan ini Kakanwil memberikan ucapan terima kasih dan apresiasi yang setinggi – tingginya kepada seluruh petugas pemasyarakatan di Lapas/Rutan/LPKA yang telah menjalankan tugas dan kewajiban dalam melaksanakan pembinaan terhadap warga binaan dengan segala keterbatasan yang ada.
Liberti Sitinjak juga mengucapkan terima kasih kepada jajaran Pemerintah Daerah dan seluruh Instansi serta Lembaga social terkait, yang telah turut serta berpartisipasi dan memeberikan dukungan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Kemenkumham di Sulawesi Selatan. (fajar)