FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan, Liberti Sitinjak menyerahkan remisi hari raya Idul Fitri kepada 5931 warga binaan pemasyarakatan (WBP) dari sejumlah Lapas dan rutan yang ada di Wilayah Sulawesi Selatan. Penyerahan remisi secara simbolis di laksanakan di lapangan lapas Kelas I Makassar, tepat usai pelaksanaan Shalat Idulfitri, Rabu(10/4).
Saat membacakan sambutan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Liberti Sitinjak mengatakan bahwa pemberian remisi dan pengurangan masa pidana ini hendaknya dapat dijadikan semangat dan tekad bagi warga binaan untuk mengisi hari – hari menjelang bebas dengan memperbanyak karya dan cipta yang bermanfaat bagi sesame.
“pemberian remisi ini merupakan wujud nyata dari sikap negara sebagai reward kepada warga binaan dan anak binaan yang senantiasa selalu berbuat baik, memperbaiki diri, dan Kembali menjadi anggota Masyarakat yang berguna,” ucap kakanwil saat membacakan sambutan Menkumham Yasonna H. Laoly.
Tak lupa Kakanwil Liberti Sitinjak mengapresiasi pelaksanaan pemberian remisi di Lapas Makassar. “Saya mengapresiasi puncak acara pemberian remisi di Lapas Makassar. Berdasarkan catatan Kanwil Kemenkumham Sulsel, Selama satu tahun ini pelayanan seluruh jajaran di Lapas Makassar berjalan dengan sangat baik sehingga tidak didapati riak – riak yang akan merugikan Kementerian,” ungkap Kakanwil
Liberti Sitinjak juga mengapresiasi seluruh penghuni Lapas Makassar yang telah menciptakan suasana kondusif selama satu tahun penuh ini. Hal ini menandakan adanya sinergitas antara petugas dan warga binaan yang berjalan dengan sangat baik.