FAJAR.CO.ID, WAJO - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Wajo bergerak cepat dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Inisiatif Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah. Hal ini dibuktikan dengan digelarnya rapat paripurna di ruang rapat paripurna DPRD Wajo, Selasa (16/4/2024).
Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Wajo, Andi Alauddin Palaguna didampingi Wakil Ketua II Andi Senurdin Husaini ini membahas hasil harmonisasi, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Ranperda tersebut di Kementerian Hukum dan HAM Kantor Wilayah Provinsi Sulawesi Selatan.
Hasil harmonisasi yang tertuang dalam Surat Kepala Kantor Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Sulawesi Selatan Nomor W23.23PP.03.01-255 menunjukkan bahwa secara substansi, Rancangan Peraturan Daerah ini tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi/sejajar.
"Dengan hasil harmonisasi ini, Rancangan Peraturan Daerah ini dapat ditindaklanjuti ke tahapan selanjutnya," ujar Andi Senurdin.
Lebih lanjut, Andi Senurdin menjelaskan bahwa DPRD Wajo akan terus membahas dan mengkaji Rancangan Peraturan Daerah ini dengan seksama sebelum disahkan menjadi Peraturan Daerah yang baru. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa Perda yang dihasilkan benar-benar bermanfaat bagi masyarakat dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Diharapkan dengan adanya perubahan Perda ini, pembentukan produk hukum daerah di Kabupaten Wajo akan menjadi lebih efektif dan efisien. Hal ini tentunya akan berdampak positif pada berbagai aspek pembangunan di daerah, seperti peningkatan pelayanan publik, penegakan hukum, dan pemberdayaan masyarakat,"katanya.