"IAP Sulsel mengingatkan Perda tata ruang harus menjadi panglima dalam mengawal setiap izin berusaha maupun non berusaha baik program pemerintah, masyarakat maupun swasta harus mengacu pada rencana tata ruang wilayah (RTRW)," kata Firdaus melalui keterangan tertulisnya, Kamis, (18/4/2024).
Sebagaimana diketahui, saat ini Kota Palopo memiliki Perda RTRW Nomor 1 Tahun 2022, Kabupaten Luwu Utara memiliki perda RTRW Nomor 1 Tahun 2023, Kabupaten Luwu memiliki perda RTRW Nomor 6 Tahun 2011 dan Kabupaten Luwu Timur memiliki perda RTRW Nomor 7 Tahun 2011.
Sehingga persoalan banjir ini tidak bisa diselesaikan secara parsial karena sifatnya lintas wilayah, lintas sektoral dan lintas pemangku kepentingan.
"Wilayah Luwu Raya ini terdapat 3 wilayah sungai yaitu Wilayah Sungai (WS) Pompengan-Larona, Wilayah Sungai (WS) Saddang dan Wilayah Sungai (WS) Walanae-Cenranae dan terdapat banyak daerah aliran sungai (DAS) yang saling bersinggungan antar wilayah," ujarnya.
Seperti DAS Salu Battang, DAS Latuppa dan DAS Sungai Paremang yang masuk di wilayah Kota Palopo dan Kabupaten Luwu. Selain itu DAS Salu Rongkong dan DAS Salu Lamasi yang masuk di wilayah Kabupaten Luwu Utara dan Kabupaten Luwu serta DAS Salu Kalaena dan DAS Uraso yang masuk di wilayah Kabupaten Luwu Utara dan Kabupaten Luwu Timur.
"Sehingga IAP Sulsel mendorong agar adanya kebijakan manajemen risiko bencana kerjasama antar daerah di Luwu Raya sebagai konsep pengembangan wilayah yang berbasis pada mitigasi dan adaptasi bencana alam yang terkoordinasi dan terkelola dengan baik antar wilayah. Konsep ini bisa diajukan oleh para kepala daerah di Luwu Raya kepada pemerintah pusat yang di fasilitasi oleh pemerintah provinsi dalam rangka menyelesaikan persoalan bencana alam yang setiap saat terjadi di wilayah Luwu Raya dengan pendekatan yang holistik dan komprehensif," sarannya.