Selain itu, polusi yang ada dikota Makassar juga mengandung hidrokarbon, timbal, dan sulfur oksida.
Yang dimana zat ini dapat merusak jaringan lemak, funsi hati, menurunkan IQ anak, melumpuhkan saraf pernafasan, merusak otak, menganggu usus halus, serta menganggu pembentukan tulang pada anak balita dan anak-anak.
Melihat bagaimana dampak-dampak yang akan dihasilkan dari rusaknya kualitas udara, maka pemerintah kota makassar seharusnya lebih memperhatikan dan mampu memberikan solusi atas persoalan-persoalan yang ada, sehingga ini tidak akan berdampak parah terhadap masyarakat.
Salah satu upaya yang dapat dilakukan pemerintah adalah dengan membatasi jumlah kendaraan dan kemudahan masyarakat dalam membelinya, sebab kepadatan kendaraan yang ada tidak diimbangi dengan rasio pertambahan panjang dan luas jalan.
Selain itu, pemerintah kota Makassar harus membuat aturan yang ketat dalam pembangunan untuk mencegah Makassar menjadi hutan beton, sehingga harus adanya peningkatan luasan ruang terbuka hijau (RTH), yang dimana ini mampu menyerap polutan udara.
Sebab diperkirakan bahwa 1 pohon mampu menyerap karbon dioksida sebanyak 28 ton pertahunnya, dan hal ini pun telah dijelaska dalam UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang penataan ruang mengatur minimal ruang terbuka hijau sebesar 30% dari luas wilayahnya dan dalam PERDA Kota Makassar Nomor 3 Tahun 2014.
Sehingga ini yang harus dilakukan oleh pemerintah agar Makassar tidak menjadi kota berpolusi tertinggi di Indonesia bahkan di dunia.
Oleh: Muhammad Rafly Tanda, Mahasiswa