FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkumham Sulsel) mengadakan Sosialsiasi Layanan Administrasi Hukum Umum (AHU) di wilayah terkait penghapusan jaminan fidusia tahun 2024 dengan tema “Pastikan Tak Terjaminkan Dengan Penghapusan”. Sosialisasi dilaksanakan di Hotel Claro Makassar pada Senin (22/04).
Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Mohammad Yani dalam sambutan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Liberti Sitinjak mengatkan, sosialisasi ini berfokus pada optimalisasi penghapusan register fidusia yang piutangnya telah berakhir, baik karena lunasnya piutang yang dijamin maupun musnahnya objek jaminan.
“Penyebaran informasi terkait dengan kewajiban penghapusan jaminan fidusia yang telah selesai masa jaminannya, merupakan amanat Keputusan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Tahun 2024 tentang Rencana Aksi Percepatan Perjanjian Kinerja 2024 Kemenkumham RI,” kata Yani dalam membacakan sambutan Kakanwil Liberti.
Lebih lanjut Yani menyampaikan bahwa penghapusan jaminan fidusia sangat dibutuhkan mengingat akan menjadi kendala kedepan jika objek jaminan fidusia yang berakhir tetapi masih terdaftar sebagai jaminan fidusia yang berstatus aktif dalam aplikasi “fidusia online”.
“Untuk itu, sosialisasi ini diharapkan dapat memberikan peningkatan pemahaman kepada masyarakat dan instansi terkait khusnya lembaga pembiayaan mengenai akibat hukum yang ditimbulkan dari penghapusan sertifikat jaminan fidusia,” harap Yani.
Di samping itu, lanjut Yani, sosialisasi ini juga diharapkan dapat menjalin sinergitas seluruh stakeholder dalam memastikan terjaminnya kepastian hukum akan produk layanan AHU di wilayah khususnya jaminan fidusia.