Pemkab Gowa Beri Perlindungan Sosial ke Pekerja Rentan

  • Bagikan

"Ini kita lakukan dengan tujuan untuk mewujudkan penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan yang efektif, efisien, dan akuntabel,” harap Karaeng Kio sapaan akrab Wakil Bupati Gowa yang hadir didampingi Pj. Sekretaris Daerah Kabupaten Gowa, Abdul Karim Dania.

Olehnya itu, ia meminta kepada seluruh kepala desa agar dalam penentuan pekerja rentan di desa masing-masing untuk lebih selektif sesuai dengan persyaratan dan kriteria yang telah ditentukan.

“Kami berharap bahwa para kepala desa betul-betul selektif melihat yang mana masyarakatnya yang memang bisa masuk kriteria pekerja rentan sesuai dengan syarat-syarat yang telah ditentukan. Mari kita bekerja dengan jujur agar masyarakat lebih mempercayai kita, karena kepala desa adalah ujung tombak daripada pemerintah kabupaten,” ungkapnya

Sementara, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Gowa, Bobby Harun mengatakan bahwa hari ini kita melakukan penandatanganan perjanjian kerjasama dengan pemerintah Kabupaten Gowa dalam hal ini Pemerintah desa dalam melindungi pekerja rentan, pekerja miskin di Kabupaten Gowa.

“Para pekerja rentan ini, nantinya akan dilindungi dengan jaminan sosial ketenagakerjaan dan nilai manfaat yang diterima dapat mencegah masyarakat pekerja dan keluarganya jatuh menjadi keluarga miskin baru atau bahkan miskin ekstrim, ketika mereka mengalami guncangan ekonomi akibat resiko kecelakaan kerja ataupun resiko kematian,” ungkapnya.

Tak hanya itu, perjanjian kerjasama ini merupakan turunan dari Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, kemudian ada juga Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem.

  • Bagikan