Sementara itu, Asesor SDM Aparatur Alhi Utama BPSDM Sutrisno dalam pembukaannya menyampaikan bahwa Undang-Undang (UU) No 20/2023 tentang ASN mengamatkan bahwa pembangunan talengta dan karir dilakukan dengan mempertimbangkan kualifikasi kompetensi, kinerja, dan kebutuhan instansi pemerintah yang sejalan dengan tugas dan fungsi BPSDM, yaitu terkait dengan penilaian kompetensi dan pengembangan kompetensi ASN Aparatur di lingkungan Kemenkumham, sebagaimana diamanatkan dalam Peratuaran Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) No 28/2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kemenkumham RI.
“Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, ASN juga dituntut untuk mampu beradaptasi terhadap perubahan yang terjadi di organisasi, tidak terkecuali bagi pegawai di lingkungan satker Kanwil Kemenkumham Sulsel,” ujar Sutrisno.
Sutrisno berpesan kepada peserta untuk mengikuti ujian ini dengan tetap berpedoman pada ketentuan yang telah ditetapkan oleh panitia.
Penilaian Kompetensi ini terdiri dari Tes Potensi, Analisa Kasus, Wawancara Kompetensi Manajerial dan Sosiokultural. Kegiatan ini dilaksanakan secara langsung di Aula Bhinneka Tunggal Ika Kanwil pada tanggal 23 hingga 24 April 2024 dan diikuti oleh 60 orang peserta dari seluruh satuan kerja (satker) Kanwil Kemenkumham Sulsel.
Hadir dalam kegiatan ini Seluruh Kepala Divisi, Para Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) se-Sulsel, Para Pejabat Administrator dan Pengawas Kanwil, Jajaran Tim Puspenkom BPSDM, dan Jajaran Tim Asesor SDM Aparatur BPSDM.