Pemkab Gowa Gagas Pelayanan Publik Berbasis HAM

  • Bagikan

Sementara, Direktur Diseminasi dan Penguatan HAM Kemenkumhan RI, Gusti Ayu Suardani, mengatakan seluruh kementerian/lembaga dan pemerintah daerah harus melakukan pencanangan pelayanan publik berbasis HAM ini termasuk, dimana saat ini sudah 58 OPD yang ikut serta termasuk di Kabupaten Gowa.

"Alhamdulillah respon dari pemerintah daerah sangat bagus untuk ikut mencanangkan pelaksanaan P2HAM ini, dan sebagian besar kontribusi dari Kabupaten Gowa. Sehingga terimakasih kepada pemerintah yang sudah mengajak dan mengimbau seluruh OPD di Gowa untuk bersama-sama melaksanakan pencanangan ini," katanya.

Dirinya menyebut ada berbagai tahapan yang harus dilalui oleh pemerintah daerah agar bisa ditetapkan sebagai sepuluh terbaik dalam P2HAM ini yakni tahap pencanangan (berlangsung), verifikasi, penilaian, dan pembinaan dan pengawasan dengan menerapkan tiga kriteria yaitu aksesibilitas bagi masyarakat rentan (disabilitas, lansia, hamil dan menyusui dan anak), ketersediaan sarana dan prasarana dan ketersediaan SDM.

"Tiga hal ini yang akan mendukung pelayanan publik berbasis HAM yang diharapkan bisa dipenuhi oleh jajaran pemerintah (SKPD terkait) dan bisa dilaksanakan di seluruh Indonesia, Menuju Indonesia Emas 2045. Hasil penilaian akan ditetapkan sebelum hari HAM Sedunia dan
10 besar terbaik akan diundang ke Jakarta sebagai bentuk apresiasi bagi seluruh jajaran dan kami harap Gowa menjadi salah satu dari 10 itu," sebutnya.

Ditempat yang sama Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Gowa, Andi Chaeriah mengatakan kegiatan ini dilaksanakan untuk memastikan kesiapan daerah dalam percepatan pelayanan publik yang berbasis HAM khususnya bagi masyarakat rentan seperti disabilitas, ibu hamil, ibu menyusui dan anak.

  • Bagikan