FAJAR.CO.ID, MAROS - Sosialisasi layanan perlindungan merek dagang digelar di Mal Pelayanan Publik, Kamis, 25 April.
Kegiatan sosialisasi yang digelar Kementerian Hukum dan HAM RI ini dilakukan bersamaan dengan perayaan kekayaan intelektual sedunia yang ke-24.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kantor Wilayah Kemenkumham Sulsel, Hernadi menjelaskan kalau melalui pendaftaran perlindungan merek ini bisa menjadi bukti nyata besarnya potensi yang dimiliki oleh Kabupaten Maros.
"Ini juga bisa membantu perekonomian di Kabupaten Maros. Apalagi saat ini perlindungan merek dan pengaduan hak cipta di di Maros masih sangat rendah. Makanya kami targetkan sebanyak-banyaknya," ungkapnya.
Melalui perlindungan merek ini kata dia, para UMKM bisa mendapatkan perlindungan hukum.
"Sesuatu yang sudah didaftarkan bisa dapat perlindungan hukum dari negara.
Artinya siapapun yang menggunakan merek tersebut bisa berurusan dengan hukum," jelasnya.
Sementara itu Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Ketenagakerjaan, Nuryadi menjelasskan jika sosialisasi ini dihadiri sekitar 30 pelaku UMKM.
"Sangat banyak UMKM di Maros, tapi hari ini keterbatasan tempat," kata Mantan Kadis Sosial ini.
Dia mengatakan kalau akan fokus terhadap pelayanan UMKM yang ingin mendafatarkan merek dagangnya.
"Apalagi ini merupakan hal baru di Maros, kami ingin merek dagang yang ada di Maros bisa terlindungi," akunya.
Sementara itu, salah satu pelaku UMKM Kedai Dede 88, Andi Lisa mengaku menyambut baik sosialisasi yang digelar Kemenkumham ini.