FAJAR.CO.ID, MAROS - Guna memperlancar serta mencegah perlambatan arus lalu lintas yang kerap terjadi di sepanjang jalur Kappang tepatnya di Jalan Poros Maros-Bone, operasional truk roda 6 dan roda 10 kini dibatasi.
Selain itu, juga untuk memperlancar proses pelebaran jalan yang sudah berlangsung setahun terakhir.
Berdasarkan imbauan yang ada, pembatasan ini berlangsung dari 22 April hingga 31 Mei 2024 mendatang.
Kaurmintu Satlantas Polres Maros, Ipda Muhammad Yusuf mengatakan sesuai waktu perlintasan yang telah ditetapkan, maka truk akan melintas dua jam sekali secara bergantian.
Dimana untuk truk dari arah Bone hanya bisa melintas pada pukul 00.00 Wita hingga pukul 02.00 Wita, kemudian pukul 04.00 Wita hingga pukull 06.00 Wita, pukul 08.00 Wita hingga pukul 10.00 Wita, pukul 12.00 Wita hingga pukul 14.00 Wita, pukul 16.00 hingga pukul 18.00 Wita dan pukul 20.00 Wita sampai pukul 22.00 Wita.
Sementara dari arah Kabupaten Maros, truk bisa melintas pukul 02.00-04.00 Wita, pukul 06.00-08.00 Wita, pukul 10.00-12.00 Wita, pukul 18.00-20.00 Wita dan pukul 22.00 -00.00 WITA.
"Dari arah Bone, pos antrean di Warung Family 2 sampai Jembatan Jokowi Pattunuang. Sementara dari arah Maros, pos antrean dari Patttunuang," ungkapnya.
Dia menyebutkan kalau akan ada 17 personel yang disiagakan di jalur Hutan Karaenta Kappang ini.
"Satgas kelancaran lalu lintas di proyek pelebaran jalan Kappang berkekuatan 17 personel. Terdiri dari 14 personel Ditlantas Polda Sulsel dan 3 dari Polres Maros,"sebutnya.
Dia juga mengatakan kalau ada beberapa jalur alternatif yang bisa ditempuh pengemudi truk selama pembatasan jam operasional ini.