“Penjabat Walikota memiliki kewenangan yang hampir sama dengan Wali Kota yang dipilih secara elektoral (Pilkada). Mutasi dilakukan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri,” tandasnya.(*)
“Penjabat Walikota memiliki kewenangan yang hampir sama dengan Wali Kota yang dipilih secara elektoral (Pilkada). Mutasi dilakukan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri,” tandasnya.(*)