Pembakar Rumah Mertua di Makassar Ditangkap Polisi, Terancam 15 Tahun Penjara

  • Bagikan
Pelaku saat ditampilkan di depan awak media (Foto: Muhsin/fajar)

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Bakar rumah mertua, pria bernama Syaiful alias Ipul (26) di Kota Makassar terpaksa harus kembali mengenakan seragam tahanan, Senin (29/4/2024).

Berdasarkan informasi yang didapatkan fajar.co.id 2020 lalu, Ipul pernah merasakan sempitnya mendekam di penjara usai terlibat kasus begal.

Kapolsek Bontoala, Kompol Muhammad Idris mengatakan, motif yang mendorong Ipul melakukan perbuatan terlarang itu karena balas dendam.

"Motifnya, balas dendam," ujar Idris saat menggelar ekspose di Mapolsek Bontoala, Senin sore.

Idris bilang, setelah melakukan penyelidikan, pihaknya melakukan pendekatan kepada keluarga korban agar menyerahkannya kepada pihak Kepolisian.

"Dan alhamdulilah, keluarga korban siap menghadirkan pelaku. Dan, melakukan perjanjian untuk bertemu di bawah flyover pada Minggu (28/4/2024) sore. Kemudian kami dari unit lapangan, melakukan penjemputan sesuai dengan kesepakatan," Idris menuturkan.

Diceritakan Idris, berawal pada Kamis (25/4/2024), sekitar pukul 20.00 Wita, pelaku datang ke rumah tersebut untuk mencari istrinya.

"Saat itu pelaku dan istrinya dalam suasana bertengkar. Korban, merupakan tante dari istri pelaku," ucapnya.

Namun sesampai di rumah itu, kata Idris, pelaku tidak menemukan istrinya. Hal itu membuatnya marah dan kecewa.

"Sehingga, pelaku menduga keluarga istri tersebut tidak memperbolehkan istrinya bertemu dengannya," tukasnya.

Di situ, kata Idris, pelaku ingat semua perbuatan yang pernah dilakukan keluarga istrinya kepada dirinya yang merupakan mantan narapidana.

  • Bagikan

Exit mobile version