FAJAR.CO.ID, MAROS - Aksi bejat dilakukan sang paman, Paharuddin (53) kepada keponakannya sendiri M (15) di Kecamatan Mandai, Kabupaten Maros.
Mirisnya aksinya ini dilakukan hingga keponakannya hamil.
Bahkan, insiden terungkap sebab korban melahirkan di kamar mandi saat usia kandungannya sudah tujuh bulan.
Kasat Reskrim Polres Maros, Iptu Aditya Pandu menjelaskan kalau aksi bejat tersangka ini dilakukan sejak 2023 lalu.
"Pelaku melakukan perbuatan bejatnya hingga tiga kali. Kejadian pertama terjadi di rumah nenek korban, 21 Juli 2023 lalu," jelasnya saat press conference Kamis, 2 Mei.
Korban sendiri kata dia, tinggal bersama si pelaku bersama istrinya di rumah sang nenek.
"Di rumah tersebut juga tinggal pelaku yang tak lain merupakan pamannya bersama istrinya,"sebut mantan Kasat Reskrim Polres Wajo ini.
Korban sendiri tinggal bersama sang nenek, tante dan pamannya itu karena alasan jarak rumah dan sekolahnya dekat.
Dia mengatakan pelaku melakukan aksi bejatnya ini saat korban hendak mandi sebelum berangkat ke sekolah.
Saat korban dalam kondisi telanjang bulat, pelaku masuk ke kamar mandi dan langsung menarik paksa korban.
"Di situlah terjadi aksi persetubuhan tersebut," katanya.
Sementara aksi kedua dan ketiga pun dilakukan dengan cara serupa dalam rentang waktu seminggu.
Kejadian yang berulang tersebut membuat korban akhirnya hamil.
"Setelah usia kandungan tujuh bulan, korban melahirkan anak laki-laki di kamar mandi, di situlah terungkap, dan orang tua korban melaporkan kejadian ini ke Polres Maros,"ungkapnya.