Ingin Pulang Kampung, Pria Ini Nekat Bobol Rumah Warga di Maros

  • Bagikan

Tak hanya itu pelaku juga sebelumnya sudah pernah melakukan pencurian di bulan Maret.

"Yang masih terindentifikasi sampai saat ini dari bulan Maret hingga April ada 3 rumah di tempat yang berbeda, pihak reskrim masih melakukan penyelidikan lebih lanjut," akunya.

Pelaku juga mengaku hasil dari kejahatannya tersebut akan digunakan untuk pulang kampung.

"Jadi ini murni karena tuntutan ekonomi, katanya untuk pulang di kampung halamannya (Riau)," jelasnya.

Selama menjalankan aksinya, dari tangan pelaku polisi berhasil mengamankan enam buah ponsel berbagai merek.

"Barang bukti yang kita amankan ada enam unit ponsel berbagai merek dan satu kendaraan roda dua yang digunakan pelaku untuk menjalankan aksinya," katanya.

Akibat perbuatannya pelaku dikenakan pasal 363 ayat (1) atas pencurian dengan pemberataan yang dilakukan malam hari. Kemudian, pasal 65 ayat (1) KUHPidana tentang penggabungan dari beberapa perkara yang dilakukan pelaku. (rin/fajar)

  • Bagikan

Exit mobile version