Sementara itu, Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Sulsel, Jaya Saputra menghimbau agar program UNHCR yang telah dilakukan setiap 3 (tiga) bulan sekali melakukan sosialisasi terhadap para pengungsi, agar melibatkan Rudenim Makassar dan Satgas PPLN Provinsi Sulawesi Selatan;
Jaya juga telah memerintahkan Kepala Rumah Detansi Imigrasi Makassar bersama jajarannya untuk terus melakukan pengawasan yang ketat dan sesuai dengan SOP terhadap pengungsi di wilayah kerjanya dengan tetap berkoordinasi dengan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Pengungsi Luar Negeri (PPLN) sehingga dapat terlaksana pengawasan pengungsi dengan baik.
"Apabila ditemukan pengungsi yang memiliki kartu UNHCR yang akan habis masa berlakunya segera koordinasikan dengan pihak UNHCR dan IOM setempat," Ujar Jaya.
Kepala Kantor Wilayah, Liberti Sitinjak dalam keterangannya meminta jajarannya untuk perkuat koordinasi dan kerjasama antar Instansi dalam pengawasan dan penanganan Pengungsi di Wilayah Sulawesi Selatan.
"Pengawasan dan penanganan pengungsi secara bersama-sama dapat lebih ditingkatkan. Kepada instansi terkait untuk dapat bersinergi dan bekerjasama dalam memaksimalkan pengawasan pengungsi," Kata Liberti.