Ancaman Deportasi dan 10 Tahun Dilarang Berhaji dan Umrah, Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR - Masyarakat Indonesia diimbau tidak percaya pada tawaran berangkat haji dengan beragam visa non haji. Kuota haji Indonesia sudah terpenuhi dengan ditutupnya tahap pelunasan
biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) 1445 H/2024 M pada April 2024.

Juru Bicara Kementerian Agama Anna Hasbie menegaskan hal itu menyusul banyaknya tawaran berangkat dengan visa non haji. Seperti visa petugas haji, visa ummal, visa ziarah, hingga multiple.

"Jemaah harus berhati-hati terhadap tawaran berangkat dengan visa non haji. Kuota haji Indonesia sudah terpenuhi. Jemaah jangan tertipu tawaran berangkat dengan visa non haji," pesan Anna Hasbie di Jakarta, Minggu (5/5/2024).

Menurut Anna, sapaan akrabnya, visa kuota haji Indonesia terbagi dua, yakni haji reguler yang diselenggarakan pemerintah dan haji khusus yang diselenggarakan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Tahun ini, kuota haji Indonesia sebanyak 221.000 jemaah. Indonesia juga mendapat 20.000 tambahan kuota. Sehingga, total kuota haji Indonesia pada operasional 1445 H/2024 M adalah 241.000 jemaah, terdiri atas 213.320 kuota jemaah haji reguler dan 27.680 kuota jemaah haji khusus.

Untuk warga negara Indonesia yang mendapatkan undangan visa haji mujamalah dari Pemerintah Kerajaan Arab Saudi, UU PIHU mengatur bahwa keberangkatannya wajib melalui PIHK. Dan, PIHK yang memberangkatkan warga negara Indonesia yang mendapatkan undangan visa haji mujamalah dari Kerajaan Arab Saudi wajib melapor kepada menteri agama.

“Saudi tahun ini semakin memperketat aturan visa haji. Mereka sudah menyampaikan kepada kita terkait potensi penyalahgunaan penggunaan visa non haji tahun ini. Mereka akan terapkan aturan secara ketat dan akan ada pemeriksaan yang intensif dari otoritas Saudi,” sebut Anna.

  • Bagikan