FAJAR.CO.ID, MAKASSAR - Anggota DPRD Makassar, Syukran Kahfi sosialisasikan Perda Ketertiban Umum, Ketentraman, dan Perlindungan Masyarakat, angkatan 9, di Hotel Grand Imawan, Senin (06/05/2024).
Pada kesempatan itu, Syukran meminta warga untuk melapor jika ada gangguan ketertiban umum. Tidak usah segan demi kenyamanan beraktivitas. Ia menyampaikan bahwa Perda ini mengatur berbagai aturan soal ketertiban umum. Oleh karenanya, dia meminta warga mesti paham perihal Perda ini terlebih dulu.
“Jadi perda ini punya bertujuan untuk salah satunya meningkatkan kesadaran kesadaran terhadap hukum. Jadi perda ini hadir karena ada berbau yang negatif,” ucapnya.
Atas perda itu pula, Anggota Komisi A DPRD Makassar ini menegaskan bahwa segala hal yang menggangu ketertiban umum wajib dilaporkan.
“Sudah ada aturannya, jika ada orang yang berbuat hal negatif itu harus dilaporkan ke pihak terkait,” kata Syukran.
Legislator PAN itu pun mengaku siap membantu laporan masyarakat terkait permasalahan yang mengganggu ketertiban umum.
“Sebab kita berhak hidup berpositif di Kota Makassar,” pungkasnya. (Elva/fajar)