"Karena hal-hal seperti ini merupakan pelanggaran etik di Unismuh. Bisa ada sanksi pemecatan (Drop out)," kuncinya.
Sebelumnya diberitakan, sedikitnya 53 mahasiswa di Kota Makassar, diamankan oleh pihak Kepolisian saat melakukan aksi unjuk rasa di dua titik berbeda.
53 mahasiswa itu diketahui menggelar aksi unjuk rasa memperingati Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) 2 Mei 2024.
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar Kompol Devi Sujana, mengatakan, puluhan mahasiswa yang diamankan berasal dari berbagai kampus di wilayah tersebut.
Aksi unjuk rasa ini menunjukkan ketegangan antara pihak berwenang dan demonstran, dipicu oleh berbagai isu yang diperjuangkan para mahasiswa. (muhsin/fajar)