FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum dan HAM bekerja sama dengan Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LP2M) Universitas Negeri Makassar menyelenggarakan Kegiatan Penguatan Pemahaman dan Konsultasi Teknis Pendaftaran Desain Industri.
Kegiatan ini diikuti oleh 70 dosen dan peneliti dari Universitas Negeri Makassar yang nantinya mereka akan melakukan konsultasi teknis dan mediasi bersama pemeriksa dari Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri terkait permohonan desain industri yang akan diajukan.
Tujuan diadakannya kegiatan ini ialah untuk memfasilitasi produk penelitian dosen untuk mendapatkan perlindungan secara hukum, khususnya produk perlindungan desain industri.
Prof. Bakhrani selaku ketua LP2M Universitas Negeri Makassar menyampaikan bahwa para peneliti dalam lingkup UNM, memiliki banyak potensi produk penelitian yang dapat didaftarkan produk desain industri.
"LP2M UNM sangat menyarankan para peneliti dalam lingkup UNM untuk menghasilkan luaran Hak Kekayaan Intelektual (HKI) atas produk penelitian yang dilakukan,"katanya.
Produktivitas produk desain industri ataupun produk HKI secara umum sangat mempengaruhi pencapaian Indikator Kinerja Utama (IKU) Perguruan Tinggi.
"Sehingga semakin banyak produk penelitian yang memperoleh HKI, maka semakin tinggi nilai pencapaian IKU perguruan tinggi khususnya IKU 5,"tegas Ketua LP2M UNM. (Ikbal/fajar)