"Andi Bebas selain akan menyiapkan TPS juga mengadakan TPA dengan pengelolaan yang baik tak merusak lingkungan dan merugikan masyarakat setempat. Sampah seharusnya tidak menjadi masalah dan dimanfaatkan engan baik," imbuhnya.
Dalam UU No. 18 Tahun 2008 Pasal 22 tentang penanganan sampah, sudah dijelaskan bagaimana penanganan sampah yang dianjurkan, mulai dari pemilahan, pengumpulan, pengangkutan hingga pengolahan dan pemrosesan akhir. Sayangnya, penerapan aturan itu masih kurang optimal.
Tidak dipilahnya sampah dari sumber, dapat menyebabkan permasalahan yang lebih besar hingga ke pengolahan dan pemrosesan akhirnya. Masalah itu bisa berupa timbunan sampah yang bercampur dan menimbulkan bau, memicu pencemaran lingkungan hingga menimbulkan penyakit.
"Selain edukasi penanganan sampah yang baik, penyediaan tempat pembuangan sampah resmi dan mudah diakses menjadi penting untuk mengurangi dampak dari permasalahan sampah ini. Jika cara tersebut dioptimalkan, maka permasalahan sampah di Polman akan lebih mudah diselesaikan dan ada banyak manfaat yang bisa didapatkan," pungkasnya. (*)