Kolaborasi Bersama Jajaran Polri Dalam Perluasan Kepesertaan JKN, Sebagai Syarat Pembuatan SKCK

  • Bagikan

Acara ini dihadiri oleh seluruh Kaur Yanmin dan Operator SKCK jajaran Polrestabes Wilayah Kerja Polda Sul-Sel yang ingin memperoleh pemahaman lebih lanjut tentang manfaat dan prosedur pendaftaran kepesertaan JKN.

"Proses pendaftaran sebagai anggota JKN kini semakin mudah dengan berbagai pilihan kanal, mulai dari online hingga offline. Melalui pendaftaran ini, pemohon SKCK akan mendapatkan akses layanan kesehatan yang lebih luas dan terjangkau," ungkap Fadillah.

Fadillah, Kepala Kabupaten Takalar BPJS Kesehatan Cabang Makassar, memberikan pemaparan mengenai proses pendaftaran sebagai peserta JKN. Dengan penuh kepedulian, Nurfadillah menjelaskan bahwa proses pendaftaran kepesertaan JKN kini semakin mudah diperoleh masyarakat termasuk pemohon SKCK, karena telah tersedia akses pelayanan non tatap muka melalui kanal-kanal pendaftaran yang dapat dilakukan secara online.

"Kami memahami bahwa kemudahan akses adalah kunci dalam meningkatkan kepesertaan JKN. Oleh karena itu, kami terus meningkatkan ketersediaan kanal pendaftaran yang mudah diakses oleh seluruh kalangan masyarakat," tambah Fadillah.

Ia juga menekankan pentingnya pendaftaran sejak dini untuk mendapatkan manfaat yang optimal dari Program JKN. Dalam paparannya, dia memberikan gambaran tentang berbagai cara pendaftaran yang tersedia, termasuk pendaftaran melalui aplikasi mobile, situs web resmi BPJS Kesehatan, atau secara langsung ke kantor BPJS Kesehatan terdekat.

"Kami memiliki dua macam kanal layanan, layanan tatap muka dan non tatap muka, layanan tatap muka bisa dilakukan di kantor BPJS Kesehatan, Mall pelayanan publik, BPJS Keliling. Sedangkan kanal layanan non tatap muka diantaranya dapat diakses melalui aplikasi mobile JKN, Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp (Pandawa), BPJS Kesehatan Call Center 165 dan Chat Asisstant JKN (CHIKA)," kata Zari Puspita Ayu, Kepala Bagian Mutu Layanan Kepesertaan BPJS Kesehatan Cabang Makassar, saar memberikan informasi tentang kanal layanan yang tersedia bagi peserta JKN.

  • Bagikan

Exit mobile version