FAJAR.CO.ID, LUWU - Pelaksanaan Sosialisasi SVLK pada UMKM Tahun 2024 kerjasama kementerian lingkungan hidup dan Kehutanan dalam hal ini BPHL Wilayah XIII adalah unit pelaksana teknis dengan anggota DPR RI Komisi IV Muhammad Dhevy Bijak Pawindu, dilaksanakan pada hari Minggu tanggal 12 Mei 2024 di desa Ilan Batu Uru Kecamatan Walenrang Barat Kabupaten Luwu Provinsi Sulawesi Selatan.
SVLK (Sistem Verifikasi Legalitas dan kelesatarian) merupakan Sistem yang memastikan bahwa semua hasil hutan yang dipanen, diangkut, diproduksi, dan diperdagangkan berasal dari sumber sah/legal serta Lestari dan sepenuhnya mematuhi hukum Indonesia.
SVLK mencakup semua simpul produksi hasil hutan mulai dari hulu, hilir dan pasar. Keuntungan SVLK yaitu meningkatkan daya saing pasar melalui kepercayaan, kemudahan akses pasar, dan potensi pemasaran bahan baku legal dan lestari.
Selain itu, SVLK juga mampu meningkatkan produktivitas usaha melalui peningkatan ekspor dan pemenuhan kebutuhan domestik produk yang ramah lingkungan. SVLK juga mendukung perbaikan tata kelola hutan yang lestari.
Keberpihakan pemerintah terkait SVLK terhadap kinerja usaha UMKM meliputi fasilitasi pembiayaan sertifikasi SVLK secara berkelompok, kemudian juga dalam pengadaan barang untuk proyek pemerintah yaitu hanya produk yang bersertifkat yang bisa masuk kedalam E-katalog LKPP.