Lindungi Pekerja Rentan Pemkot Parepare Gandeng BPJS Ketenagakerjaan

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, PAREPARE - Pemkot Parepare menggandeng BPJS Ketenagakerjaan Cabang Makassar untuk melindungi pekerja rentan.

Pj Wali Kota Akbar Ali bersama Kepala BPJamsostek Makassar I Nyoman Hari Sujana meneken kerjasama.
Penandatanganan kerjasama itu diteken Pj Wali Kota Parepare Akbar Ali di Ruang Rapatnya, Senin 13 Mei 2024.

Akbar Ali siap mendukung program BPJamsostek, khususnya memberi perlindungan bagi pekerja rentan dan miskin. Ia menilai program tersebut mendatangkan manfaat bagi masyarakat Parepare.

"Pada dasarnya kami pemerintah Kota akan sangat merespon baik, bila mana hal itu kebaikan datang untuk masyarakat kami. Insyaallah kami akan memaksimalkan untuk memberikan dukungan," kata dia.

Dia juga mengungkapkan Pemprov Sulsel juga sedang memikirkan peraturan daerah agar masyarakat pekerja rentan yakni harus bisa tercover semua oleh BPJS Ketenagakerjaan.

"Harus masuk semua. Memang kemarin dari pansus DPRD yang menangani BPJS Ketenagakerjaan datang diskusi dengan saya disini," ungkap dia.

Pejabat Kemendagri itu menyebut seluruh ASN baik honor ada potongan gaji Rp11 ribu di Bank
Sulselbar. Setelah itu ditiadakan, maka dialihkan ke BPJS Ketenagakerjaan.

"Kalau itupun dipotong itu jadikan masuk di BPJS Ketenagakerjaan kan 11 ribu, kami harus bayar 16 ribu. Maka pemerintah provinsi itu yang menambah 5 ribu rupiah, kenapa? Karena pemerintah provinsi yang memiliki saham yang terbesar di BPD Sulselbar," beber dia.

Kepala BPJamsostek Makassar I Nyoman Hari Sujana menyebut pekerja rentan memang masih rendah yang terlindungi. Olehnya itu, ia memberi apresiasi ke Pemkot Parepare karena siap memberi perlindungan kepada pekerja rentan dan miskin.

  • Bagikan