Rapat paripurna ini menjadi momentum penting dalam proses pembahasan LKPJ dan Raperda Perubahan Keempat atas Perda No 7 Tahun 2016, yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik serta memperkuat tata kelola pemerintahan daerah di Kabupaten Takalar. (fajar)