Menanggapi laporan tersebut, Anggota Komisi V DPR RI Hamka B Kady menjelaskan, terkait irigasi Kelara Karalloe yang rusak, sementara dalam proses termasuk surat dari Balai kepada Dirjen sudah diperintahkan, dan Dirjen SDA sedang mengatur anggarannya untuk memperbaiki saluran irigasi yang rusak.
Bantuan darurat dari Balai hanyalah berupa sak-sak berisikan pasir yang dibantu oleh masyarakat untuk menutupi titik-titik yang rusak.
“Kedatangan Bapak-Bapak ke Komisi V sangat berarti dan menjadi dukungan kepada saya disaat rapat dengan Dirjen SDA sehingga bisa saya mempertanyakan persoalan ini,” kata Hamka B Kady.
Terkait Jalan Daerah, jelas Hamka B Kady, DPR RI telah merevisi UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Jalan. Maka turunannya adalah Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 3 Tahun 2023 tentang Percepatan Peningkatan Konektivitas Jalan Daerah.
“Berdasarkan Inpres inilah kami membangun Jalan Daerah menggunakan anggaran dari pusat,” jelasnya.
Tahun ini, sambung legislator Partai Golkar itu, anggaran yang sudah disiapkan untuk Inpres Jalan Daerah yaitu Rp15 triliun, dan untuk Sulawesi Selatan mendapatkan Rp845 miliar untuk tahap pertama tahun 2024.
Tapi sayangnya, Jeneponto hanya mendapatkan satu jalan poros untuk perbaikan jalan daerah yaitu di poros Jalan Bulo-Bulo.
“Alasan dari sedikitnya program Inpres Jalan Daerah (IJD) di Jeneponto adalah tidak lengkapnya dokumen DED dari Pemda Jeneponto. Saya meminta kepada Pj Bupati agar melengkapi semua dokumen DED Jalan Daerah yang bersifat strategis dan memiliki lebar 5,5 meter, sebab jika tidak ada DED maka sangat susah untuk terealisasi program IJD,” paparnya. (*)