FAJAR.CO.ID, JAKARTA - Komisi D DPRD Kota Makassar menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk membahas penempatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) guru.(IST)
Komisi D DPRD Kota Makassar menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk membahas penempatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) guru. RDP juga membahas kesiapan proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat SD dan SMP di Kota Makassar.
Rapat yang diadakan di ruang rapat komisi D DPRD Kota Makassar ini dihadiri oleh perwakilan dari Dinas Pendidikan Kota Makassar. Rapat yang membahas kesiapan PPDB tahun ajaran baru.
Perwakilan dari Dinas Pendidikan memaparkan langkah-langkah yang telah diambil untuk memfasilitasi proses PPDB. Rapat itu juga membahas sistem pendaftaran online, kriteria seleksi, dan upaya memastikan transparansi serta keadilan dalam penerimaan siswa baru.
Rapat ini merupakan bagian dari upaya Komisi D untuk meningkatkan kualitas pendidikan di Kota Makassar melalui kebijakan yang tepat dan implementasi yang efektif.
Dengan adanya RDP ini, diharapkan permasalahan terkait penempatan P3K guru dan PPDB dapat teratasi dengan baik, sehingga proses belajar mengajar di sekolah-sekolah Kota Makassar dapat berlangsung dengan optimal.