"Bendungan Jenelata itu ada penlok (penetapan lokasi) ulang karena disitu ada kawasan hutan. Tapi kalau menunggu penlok selesai, maka lama. Karena itu, tentu dengan pendampingan Kejaksaan Tinggi juga, yang tidak ada masalah saya harap bisa diselesaikan lahannya, yang ada masalah ditunda. Tidak perlu menunggu yang bermasalah selesai, agar tidak mengganggu jalannya proses pembangunan ini," pesan Bahtiar.
Sementara, Kepala Kanwil BPN/ATR Sulsel, Tri Wibisono, mengatakan, pada tahun 2023 pihaknya telah melaksanakan salah satu amanah reformasi agraria, yakni Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan redistribusi lahan sebesar 48 ribu lebih bidang, dan ini merupakan yang terbesar di Indonesia. Pada tahun ini, pemerintah pusat kembali memberikan target 45 ribu lebih bidang dan ini menjadi dorongan kepada Kanwil Provinsi juga di kabupaten kota untuk melakukan percepatan PTSL dan redistribusi lahan.
"Prioritas redistribusi adalah kawasan hutan sebanyak 13.800 bidang yang diharapkan di Sulsel bisa sukses. Dan di tahap implementasinya memang tidak mudah dalam meredistribusikan kawasan hutan," ujarnya.
Selain itu, lanjut Tri, akan dilakukan percepatan terkait aset pemukiman di atas air, khususnya di pulau-pulau kecil dan pulau terluar di Sulsel. Begitupun dengan penyelesaian konflik aset BUMN atau BUMD yang dikuasai oknum-oknum tertentu.
"Sementara kami selesaikan terkait lahan PTPN di Wajo, semoga secepatnya selesai dan bisa menjadi percontohan nasional sebagaimana harapan Bapak Gubernur," kata Tri.