"Kita tidak mau isu ini terus berkembang dan kemudian tidak tertangani dengan benar, tentunya Polri tidak bisa berdiri sendiri, tidak bisa bekerja sendiri," Andi Rian menuturkan.
Memiliki latar belakang keahlian pada bidang reserse, Andi Rian menegaskan, tidak akan segan memproses hukum pelaku jukir liar yang terbukti melakukan tindak pidana.
"Kalau misalnya sampai ada kerugian yang timbul atau ada komplain dari masyarakat, ada korban misalnya terjadi kekerasan dan sebagainya, tentu akan menjadi perkara lain akan berkembang jadi pidana," tandasnya.
Terpisah, Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan mengatakan sangat mendukung langkah Kapolda Sulsel dalam upaya penertiban parkir liar tersebut.
Melihat banyak persoalan parkir liar viral di media sosial (Medsos) yang juga berada di wilayah pemerintahannya, Adnan semakin terbuka dalam upaya penertiban tersebut.
"Memang beberapa kasus yang viral di media sosial itu lokasinya berada di kabupaten Gowa," kata Adnan.
Disebutkan Adnan, setelah selesai melakukan pertemuan dengan Kapolda Sulsel, ia akan langsung melakukan koordinasi dengan Kapolres Gowa untuk melakukan pemetaan.
"Semoga dengan penetapan dan juga tindakan yang kita lakukan bisa meminimalisir dan menghilangkan para juru parkir liar yang tentu sangat meresahkan masyarakat," harapnya.
Diyakini Adnan, dengan adanya penertiban jukir liar, dapat menyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD). Maka dari itu, ia dan jajarannya akan menghitung terlebih dahulu sumber PAD di sektor parkir selama ini.
"Dengan hilangnya juru parkir liar ini pasti saja peningkatan pendapatan asli daerah akan meningkat dan itu bukan hanya kabupaten Gowa, seluruh kabupaten kota yang ada di Sulsel pendapatannya (bisa meningkatkan) dari sektor parkir," kuncinya. (muhsin/fajar)