FAJAR.CO.ID, MAKASSAR. Guna mengoptimalkan Layanan Administrasi Hukum Umum (AHU)di wilayah, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Selatan melalui Bidang Pelayanan Hukum melaksanakan Advokasi Layanan Fidusia dan Monitoring Layanan Kenotariatan bagi Notaris di Kabupaten Bone
Advokasi layanan fidusia di kabupaten bone dilaksanakan sehubungan adanya permintaan Penyidik Polres Bone kepada kantor wilyah untuk memberikan penjelesan terkait dugaan tindak pidana Fidusia yang dilaporkan masyarakat, pada kesempatan ini Tim yang di ketuai langsung Kepala bidang Pelayanan Hukum Kantor Wilayah Mohammad Yani memberikan penjelasan bagiamana kedudukan objek jaminan fidusia dalam ketentuan Undang-undang Nomor 42 tahun 1999 serta memberikan gambaran bagaimana tugas dan fungsi kantor wilayah sakaitan jaminan fidsuia.
Sedangkan dalam pelaksanaan monitoring layanan kenotariatan tim melakukan kunjungan pada kantor-kantor notaris baru dikabupaten bone guna melihat langsung pelaksanaan layanan kenotariatan kepada masyarakat di wilayah termasuk memastikan pelaksanaan jabatan notaris di wilayah telah sesuai ketentuan peraturan yang ada, serta memastikan Apklikasi AHU online sebagai sarana notaris dalam memberikan layanan tidak memiliki kendala.
Sementara itu, dalam keterangannya Jumat(17/5) di ruang kerjanya, Kakanwil Kemenkumham Sulsel Liberti Sitinjak menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat dan terus meningkatkan sinergitas dengan berbagai Instansi terkait agar layanan - layanan Kanwil Sulsel yang menyentuh langsung kemasyarakat dapat bermanfaat dan tidak merugikan masyarakat.