Pada kesempatan ini pula, Martinus memperjelas entry meeting dan asistensi tersebut dengan menampilkan lembaran Peraturan Presiden (Perpres) No 39 terkait Manajemen Risiko Pembangunan Nasional yang dimana perpres ini merupakan kegiatan terkoordinasi untuk mengendalikan entitas MRPN sehubungan dengan adanya risiko pembangunan nasional.
Katanya, penerapan MRPN mencakup seluruh pengelolaan risiko dalam Pembangunan Nasional yang dilaksanakan oleh Entitas MRPN pengelola keuangan negara.
“Kunjungan kami ini dalam rangka penguatan tugas dan fungsi serta pendampingan terkait pelaksanan menajemen resiko di lingkup Pemkot Makassar,” pungkasnya. (Arya/Fajar)