FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Pria berinisial G alias Gunawan di Kota Makassar harus berurusan dengan pihak kepolisian usai diduga melakukan perbuatan terlarang.
Panit 1 Resmob Polda Sulsel, Ipda Dendi Eriyan mengatakan, G diamankan di tempat kerjanya di Jalan Veteran Selatan, Kecamatan Mamajang.
"Kami telah mengamankan DPO pelaku pasal 338 Polsek Bontoala berinisial G," ujar Dendi kepada fajar.co.id, Selasa (21/5/2024) malam.
Diceritakan Dendi, G melakukan aksi tidak benarnya bersama enam rekannya yang telah dibekuk pada 2016 lalu.
"2016 dia melarikan diri, ke Malaysia. Sebelum ke Malaysia dia ke Mamuju selama 5 tahun. Pada tahun 2021 dia kembali ke Indonesia," lanjutnya.
Sebelum melakukan penangkapan, kata Dendi, pihaknya mengintai dari jauh dan melakukan profiling terkait ciri-ciri G.
"Setelah kita pastikan itu Gunawan dengan ciri-cirinya baru kita amankan. Dia memiliki tato di leher," ucapnya.
Diungkapkan Dendi, G bersama enam rekannya tega melakukan hal tersebut ditengarai oleh rasa balas dendam.
"Motifnya yang kami dapatkan informasi dari masyarakat itu balas dendam," ungkapnya.
Dendi bilang, atas perbuatannya terduga pelaku G dijerat Pasal 338 KUHPidana.
"Untuk pasalnya itu kita persangkakan Pasal 338 dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun penjara," kuncinya.
Diringkus Polisi, saat ini G telah digelandang ke hotel Prodeo untuk mempertanggungjawabkan perbuatan tidak benarnya. (Muhsin/fajar)