FAJAR.CO.ID, MAROS - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Maros terus melakukan percepatan Wajib KTP pemula.
Dimana ada sekitar 3.000 warga Maros masuk dalam daftar wajib KTP pemula pada tahun ini.
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Maros, Noralim menjelaskan kalau pihaknya akan melakukan sejumlah langkah untuk menuntaskan sasaran wajib KTP.
Salah satunya dengan melakukan jemput bola ke sekolah-sekolah.
Sasaran program ini kata dia, yakni siswa sekolah yang umurnya sudah masuk syarat memiliki e-KTP yakni 16 tahun.
"Umur tersebut sudah bisa direkam, hanya saja pencetakan KTP nya masih harus menunggu genap 17 tahun," jelasnya.
Tak hanya itu, kata dia, pihaknya juga akan melakukan jemput bola dengan mendatangi ke rumah-rumah penyandang disabilitas dan lansia melalui program tim tanggap dukcapil (Tandu).
"Jadi tim Tandu akan langsung turun begitu ada permintaan dari pihak desa ataupun keluarga sang wajib KTP. Misalnya permintaan dari desa untuk perekaman KTP khusus ODGJ, disabilitas dan lansia. Tim Tandu selalu siap dan siaga," ungkapnya.
Dia juga menjelaskan kalau perekaman KTP di Kabupaten Maros juga kini semakin mudah. Karena bisa dilakukan secara online dan offline dan tanpa menunggu lama.
"Online itu bisa dilakukan sendiri melalui aplikasi IKD atau bisa datang juga ke kantor Disdukcapil dan MPP, melakukan perekaman," sebutnya.
Meski jumlah wajib KTP pemula di Kabupaten Maros mencapai 3.000, dia memastikan ketersediaan blanko KTP masih tetap mencukupi.