Buruh Pabrik Mi Instan Meninggal Tertarik dalam Mesin Mikser, Disnaker Makassar Harap Pemprov Bertindak

  • Bagikan
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Makassar, Nielma Palamba (Foto: Arya/Fajar)

FAJAR.CO.ID,MAKASSAR — Seorang buruh pabrik mi instan, BP (25) meninggal usai kecelakaan kerja. Menanggapi hal itu, Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Makassar meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan (Sulsel) bertindak.

Itu diungkapkan Kepala Disnaker Makassar, Nielma Palamba. Ia mengaku pribatin dengan kecelakaan kerja itu, namun menurutnya pihaknya tak punya wewenang untuk menindak.

“Sangat prihatin dengan peristiwa kecelakaan kerja tapi terkait dengan masalah penindakan menjadi kewenangan Disnaker Pemprov Sulsel,” ungkapnya saat dikonfirmasi fajar.co.id melalui WhatsApp, Jumat (24/4/2024).

Nielma mengatakan selama ini pihaknya telah melakukan edukasi penerapan Kesehatan dan Keselamatan Kerja atau K3. Menyasar pada pabrik-pabrik yang ada di Makassar.

“Dalam hal pembinan kami sudah laksakan edukasi penerapan K3,” ujarnya.

Karenanya, ia bilang kecelakaan kerja bukan wewenang pihaknya untuk menindak. Tapi Disnaker Pemprov Sulsel.

“Namun bila terjadi kecelakaan kerja maka penindakan itu masuk ranah atau kewenangan Disnaker Pemprov,” terangnya.

Adapun peristiwa tragis tersebut terjadi pada Rabu (22/5/2024) sekitar pukul 14.30 WITA. Di salah satu pabrik mi instan di Jalan Ir Sutami, Kelurahan Bira, Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar.

Kapolsek Tamalanrea, Kompol Muhammad Yusuf yang dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut. Dikatakan Yusuf, korban, BP, merupakan warga Dusun Tinggito, Desa Tenringangkae, Kecamatan Mandai, Kabupaten Maros.

Saat itu, korban membersihkan mesin Mikser yang sementara jalan dengan menggunakan kain. Tiba-tiba lap yang dipakai membersihkan oleh korban terjatuh ke dalam mesin Mikser Bumbu.

  • Bagikan

Exit mobile version