FAJAR.CO.ID, JAKARTA-Temuan adanya air minum dalam kemasan (AMDK) mengandung senyawa bromat melebihi ambang batas dinilai merugikan konsumen dan membahayakan kesehatan. Hal itu disampaikan oleh Ahli Madya Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Padang Azfrianty dalam diskusi bersama Klik Positif, Rabu (22/5).
“Sesuai regulasi, AMDK yang terbukti memiliki kandungan senyawa bromat di atas ambang batas membahayakan kesehatan dan bisa ditarik dari peredaran,” ujar Azfrianty. Sebagaimana diketahui, berdasarkan standar SNI, kandungan bromat pada AMDK tidak boleh melebihi 10 ppb.
Adanya AMDK dengan kandungan bromat melebihi 10 ppb telah menjadi kekhawatiran publik akhir-akhir ini. Hal itu ditengarai beredarnya informasi kandungan bromat sejumlah merek AMDK di sosial media beberapa waktu lalu. Yang mengejutkan, ditemukan satu merek dengan kandungan bromat mencapai 58 ppb.
Tak berbeda jauh, hasil uji laboratorium yang dikutip dari laman CekFakta Klik Positif, menunjukkan sebanyak 3 dari 11 merek AMDK juga mengandung bromat melebihi ambang batas, yaitu 19 ppb, 29 ppb dan 48 ppb.
Guru Besar Lingkungan Universitas Negeri Padang Prof. Dr. Indang Dewata menjelaskan bromat pada AMDK muncul akibat adanya proses ozonisasi dari air yang mengandung bromida. “Jika sumber air mengandung bromida maka bisa dipastikan air kemasannya mengandung bromat,” katanya.
Meski demikian, besar kecilnya kandungan bromat dalam AMDK ditentukan oleh sejumlah faktor, diantaranya pH air, konsentrasi ion bromida dalam air, kadar ozon dan lamanya proses ozonisasi atau filterisasi air mengandung bromida. Oleh karena itu, pengujian terhadap produk AMDK penting untuk dilakukan secara berkala, mengingat regulasi juga telah menetapkan adanya ambang batas kandungan bromat dalam AMDK.