Meski Ada Surat Komnas HAM, DLH Tegaskan Bakal Gusur Warga di TPU Beroanging

  • Bagikan
Pelaksana Tugas DLH Makassar, Ferdy Mochtar (Foto AryaFajar)

FAJAR.CO.ID,MAKASSAR — Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar menegaskan akan menggusur rumah warga di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Beroanging. Ada dua rumah yang terancam tergusur.

Rumah itu terletak di Pemakaman Islam Beroanging, Kelurahan Suangga, Kecamatan Tallo, Makassar. Dihuni lima orang dewasa serta tiga orang anak.

“Tetap (akan digusur), itu tanah pemerintah digunakan untuk pelayanan umum pemakamam,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar, Ferdy Mochtar saat dikonfirmasi fajar.co.id, Selasa (28/5/2024).

Rencana penggusuran itu sebelumnya bergulir sejak akhir tahun 2023. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar sebagai kuasa hukum warga, telah melakukan pengaduan pada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

Surat itu dibalas DLH Makassar melalui surat Nomor 660.2/2516/DLH/IV/2024 pada 25 April 2024. Isinya menegaskan akan tetap melakukan pengosongan di atas tanah tersebut.

Saat dikonfirmasi, Ferdy menegaskan pihaknya tak melanggar HAM. Ia berdalih, penggusuran yang bakal dilakukan berkenan dengan kepentingan umum.

“Kami tidak melanggar HAM, pemerintah dalam hal ini DLH mengamankan aset negara untuk kepentingan umum,” ucapnya.

Di atas tanah yang kini dihuni warga itu nantinya akan dibuat pagar TPU. Selain itu beberapa liang untuk pemakaman.

“Akan dimaksimalkan peruntukannya (untuk pemakaman), dan perkiraan panjang sekitar 70 meter lebar 50 meter,” jelasnya.

Hingga saat ini, jadwal penggusuran yang akan dilakukan masih belum pasti. Ferdy enggan membeberkan jadwal pastinya.

  • Bagikan