Setelah bebas dari Lembaga Pemasyarakatan, ia kembali berulah mengedarkan sabu di Kota Parepare.
"Yang bersangkutan memang sering melakukan perjalanan ke Nunukan. Residivis di tahun 2018, sudah di-PTDH," terang Fajri.
Ditegaskan Fajri, aparat kepolisian masih terus melakukan pemeriksaan dan penahanan terhadap kedua pelaku di Mapolda Sulsel.
"Keduanya terancam pasal terkait peredaran narkoba dengan ancaman hukuman penjara maksimal seumur hidup," kuncinya. (Muhsin/fajar)