FAJAR.CO.ID, MAROS -- Terdakwa kasus pembunuhan ayah dan anak, Makmur (53) dan Abdillah Makmur (27), Andi alias Black (20) dituntut hukuman pidana seumur hidup Rabu, 29 Mei.
Tuntutan ini dibacakan langsung Jaksa Penuntut Umum (JPU), Jaksa Penuntut Umum, Sofianto Dhio dihadapan Ketua Mejelis Hakim, Khairul didampingi Hakim Anggota, Farida Pakaya dan Firdaus Zaenal di Ruang Cakra Kantor Pengadilan Negeri Maros.
Dalam tuntutan itu disampaikan jika terdakwa terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan.
"Menjatuhi hukuman pidana seumur hidup kepada terdakwa Andi alias Black denggan perintah agar tetap ditahan," kata jaksa.
Pada kesempatan itu jaksa juga membacakan hal-hal yang memberatkan terdakwa Black. Dimana perbuatan terdakwa dilakukan secara sadis dan terdakwa sudah pernah dihukum.
"Hal yang memberatkan terdakwa karena menyebabkan korban Makmur dan Abdillah meninggal dunia. Serta perbuatan terdakwa menimbulkan luka traumatis kepada istri, anak, dan saudari korban," pungkasnya.
Berdasarkan jadwal, hari ini, Kamis, 30 Mei sidang kasus pembunuhan ini akan kembali digelar di Pengadilan Negeri Maros dengan agenda pembacaan putusan.
Sekadar diketahui seorang ayah dan anak di Kelurahan Taroada Kecamatan Turikale, Makmur (53) dan anaknya, Abdillah Makmur (27) ditemukan tewas dengan kondisi bersimbah darah di lantai dua Rumah Toko (Ruko) miliknya, Rabu, 6 Desember lalu.
Keduanya tergeletak di lantai dengan sejumlah luka dibagian tubuhnya. Disekitar jenazah pun nampak satu tongkat dan mesin pembuatan kulit pastel.