FAJAR.CO.ID, MAKASSAR — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memberikan penekanan terhadap laporan keuangan Pemprov Sulsel tahun anggaran 2023.
Salah satunya terkait realisasi belanja tambahan penghasilan pegawai Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp1,4 triliun yang dibayarkan sesuai keputusan Gubernur Sulsel.
“Kami menekankan pada realisasi belanja tambahan penghasilan pegawai Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp1,4 triliun yang dibayarkan sesuai keputusan Gubernur tentang penetapan basic tambahan penghasilan pegawai dan besaran tambahan penghasilan pegawai berdasarkan kriteria beban kerja, prestasi kerja, kondisi kerja dan pertimbangan objektif lainnya,” kata Auditor Utama (Tortama) Keuangan Negara VI BPK Laode Nusriadi, dalam Rapat Paripurna Penyerahan LHP di Kantor DPRD Sulsel, Rabu, (29/5/2024).
Laode Nusriadi menemukan adanya kelebihan perhitungan tambahan penghasilan pegawai (TPP) senilai Rp156 Miliar.
“Penetapan besaran TPP dalam keputusan Gubernur tersebut tidak sepenuhnya berpedoman. Maka Peraturan Gubernur tentang pemberian tambahan penghasilan pegawai negeri sipil dan calon pegawai negeri sipil sehingga terdapat kelebihan perhitungan TPP, minimal sebesar Rp156 miliar,” ungkapnya.
Lebih jauh, dia menegaskan, catatan ini harus menjadi fokus perbaikan bagi pemerintah provinsi Sulawesi Selatan untuk meningkatkan akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan keuangan daerah.
Diketahui, Pemprov Sulsel berhasil mempertahankan opini WTP atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pemprov Sulsel Tahun Anggaran 2023 oleh BPK.