Dua Kali Mangkir, Polisi Diminta Jemput Paksa Anna Maria Kondoy

  • Bagikan
Ilustrasi. (int)

Anny Anna Maria Kondoy terkait kondisi tersebut selanjutnya mengajukan gugatan kepemilikan terhadap dua bidang tanah di Makassar melalui Pengadilan Negeri Makassar pada tanggal 6 Juni 2022 dengan gugatan Nomor 199/Pdt.G/2022/PN Mks. Tapi gugatan ini kemudian ditolak oleh majelis hakim, kemudian dikuatkan di Pengadilan Tinggi Makassar dan Mahkamah Agung.

Terkait tindakan itu, kemudian Anna Maria Kondoy dilaporkan ke pihak kepolisian. Setelah serangkaian proses penyelidikan, pihak penyidik Satreskrim Polrestabes Makassar menetapkan Anna Maria Kondoy sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pemalsuan surat atau menggunakan surat palsu.

Diketahui, penetapan Anny Anna Maria Kondoy sebagai tersangka dilakukan setelah polisi menemukan dua alat bukti yang cukup saat melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan. Anny ditetapkan sebagai tersangka melalui Suat Ketetapan Nomor: S.Tap/183/VI/Red.1.9/2023/Reskrim tertanggal 14 Juni 2023 dan disangka melanggar Pasal 263 ayat 2 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHPidana).

Anny Anna Maria Kondoy dilaporkan ke Reskrim Polrestabes Makassar pada tanggal 21 Juni 2022 dengan Laporan Polisi Nomor: LP/1101/VI/2022/POLDA SULSEL/RESTABES MKSR terkait tindak pidana pemalsuan surat atau menggunakan surat palsu.
Kemudian pada tanggal 9 November 2022, Reskrim Polrestabes Makassar mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan dengan Nomor: Sp.Sidik/334/XI/RES.1.9/2022/Reskrim.

Informasi yang dihimpun menyebutkan penyerahan berkas perkara dan tersangka oleh pihak penyidik kepolisian ke Kejari Makassar akan dilakukan pekan.

  • Bagikan

Exit mobile version