FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Sejumlah pemerhati hukum mendesak pihak penyidik Polrestabes Makassar untuk melalukan penjemputan paksa terhadap Anna Maria Kondoy selau tersangka kasus pidana pemalsuan surat atau menggunakan surat palsu.
Diketahui, pihak penyidik kepolisian pada Polrestabes Makassar telah memanggil Anna Maria Kondoy pada tanggal 21 Mei 2024 lalu, melalui surat Nomor: S.Pgl/483.A/V/RES 1.9/2024/Reskrim. Akan tetapi pada panggilan tersebut, tersangka mangkir.
Kemudian panggilan kedua dilayangkan untuk agenda pelaksanaan tahap 2 ke Kejaksaan Negeri Makassar pada tanggal 28 Mei 2024. Pada panggilan kedua ini, tersangka Anna Maria Kondoy kembali mangkir dari panggilan kepolisian.
"Ada apa? Kenapa polisi tidak bertindak tegas dengan melakukan pemanggilan paksa untuk sebuah perkara yang sudah dinyatakan lengkap dan jaksa sisa menunggu untuk menyidangkan perkara ini. Tersangka harusnya dijemput paksa," kata Direktur Center Information Public (CIP) Ismail, Selasa (28/5/2024).
Terkait dengan kondisi Anna Maria Kondoy yang disebut sakit dan berusia lanjut, Ismail menyebut sisi kemanusiaan harus tetap dijaga, caranya polisi saat melakukan penjemputan paksa untuk pelaksanaaan tahap dua bisa menggandeng dokter independen.
"Dokter independen bisa melakukan pemeriksaan terhadap kondisi kesehatan tersangka sebelum dilakukan penjemputan paksa. Intinya proses hukum harus tetap berjalan," tuturnya.
Di sisi lain, pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) sejauh ini menunggu upaya pihak penyidik Polrestabes Makassar untuk melakukan proses tahap 2 yakni penyerahan berkas perkara dan tersangka untuk selanjutnya disidangkan oleh JPU di Pengadilan Negeri Makassar.