Kala itu, Asmar sempat membuang beberapa barang bukti ke dalam kloset.
Kasubdit II Ditres Narkoba Polda Sulsel AKBP Fajri Mustafa mengatakan, Asmar ditangkap bersama bawahannya, Mustofa.
Dikatakan Fajri, saat ini, keduanya tengah menjalani pemeriksaan oleh penyidik Subdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel.
"Tersangka ada dua, pertama inisial A merupakan pecatan dari anggota Polri. Kemudian yang kedua adalah Mustofa," ujar Fajri, Selasa (28/5/2024).
Dijelaskan Fajri, peranan pelaku masing-masing A bertugas menjemput narkotika jenis sabu sebanyak satu ball atau 75 gram dari Nunukan. Sementara Mustofa membantu dalam proses penjualan.
Diungkapkan Fajri, Penangkapan kedua pelaku dilakukan di sebuah rumah di Kota Parepare pada Selasa (21/5/2024).
Diakui Fajri, dari operasi tersebut, Asmar yang dicurigai memesan sekitar tujuh gram sabu dari Nunukan, Kalimantan Utara, sempat membuang beberapa barang bukti ke kloset saat didatangi petugas kepolisian.
"Sesaat sebelum dilakukan penggerebekan terlebih dahulu melihat dan mencurigai kedatangan petugas sehingga yang bersangkutan sempat membuang barang bukti tersebut di kloset," sebutnya.
Untuk diketahui, Asmar dipecat dari Polri dan menjalani hukuman penjara setelah ketahuan menjadi pengedar sabu pada 2018 lalu.
Setelah bebas dari Lembaga Pemasyarakatan, ia kembali berulah mengedarkan sabu di Kota Parepare.
"Yang bersangkutan memang sering melakukan perjalanan ke Nunukan. Residivis di tahun 2018, sudah di-PTDH," terang Fajri.