Pemkot Parepare Tertibkan Atribut Pilkada yang Langgar Perda

  • Bagikan

Sekadar diketahui, penertiban berdasarkan Perda Nomor 7 Tahun 2014, tentang Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau, dan Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 7 Tahun 2019, tentang Ketertiban Umum, serta Perwali nomor 44 Tahun 2016, tentang Wajib Tanam dan Wajib Asuh Pohon, serta perwali nomor 49 Tahun 2021, tentang Pedoman Pelaksanaan Ketertiban Umum Parepare.(*)

  • Bagikan

Exit mobile version